Sinarberitajambi.id – JAMBI – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, Ombudsman RI, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen itu disampaikan menyusul kegiatan pengawasan terpadu yang dilakukan BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Jambi, dan aparat penegak hukum di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengawasan tersebut, BPH Migas menemukan sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan data kendaraan, ketidaksesuaian nomor polisi dan STNK, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga penggunaan lebih dari satu QR Code oleh satu konsumen.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan seluruh temuan di lapangan telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan investigasi.
“Temuan-temuan di lapangan kami serahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman terhadap distribusi BBM subsidi dan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan Pertamina mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Rusminto menjelaskan, Pertamina terus memperkuat sistem pengawasan melalui Program Subsidi Tepat berbasis QR Code, pemantauan kesesuaian transaksi dengan data kendaraan yang telah terdaftar, serta meningkatkan koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM subsidi, hingga Juli 2026 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop di wilayah Sumbagsel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya.
Sementara itu, rata-rata penyaluran Biosolar di Provinsi Jambi mencapai sekitar 253 kiloliter per hari. Dengan tingginya kebutuhan masyarakat, Pertamina menilai pengawasan secara terpadu menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan sehingga hak masyarakat atas energi bersubsidi tetap terjaga.( Ferry)











