Sinarberitajambi.id – MUARO JAMBI – Tugas jurnalistik tidak selalu berlangsung di ruang redaksi. Di lapangan, wartawan harus bergerak cepat, berpindah lokasi, menghadapi berbagai kondisi, hingga berada di situasi yang berisiko.
Karena itu, perlindungan terhadap keselamatan dan masa depan insan pers menjadi bagian penting dalam membangun profesi jurnalistik yang profesional dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui kepesertaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sertifikat dan kartu kepesertaan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam rangkaian pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Selasa (11/8/2026).
Penyerahan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian, serta Ketua PWI Provinsi Jambi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan profesi wartawan memiliki karakteristik pekerjaan dengan tingkat risiko yang cukup tinggi.
Aktivitas peliputan membuat wartawan harus bekerja di berbagai lokasi dan kondisi. Tidak jarang, wartawan juga harus melakukan perjalanan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari lapangan.
“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan, termasuk dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
Perlindungan tersebut mencakup biaya pengobatan sesuai ketentuan program, mulai dari biaya rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu.
Tidak hanya itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga mendapatkan manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak. Beasiswa diberikan mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris tetap mendapatkan perlindungan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk karena sakit atau faktor lainnya.
Ahli waris berhak memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program.
“Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,” imbuh Hendra.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi wartawan tidak semata-mata berbicara mengenai perlindungan ketika musibah terjadi. Jaminan sosial juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, sehat dan berkelanjutan bagi insan pers.
Dengan perlindungan tersebut, wartawan PWI Muaro Jambi diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara lebih aman dan profesional. Di sisi lain, keluarga wartawan juga memiliki kepastian perlindungan ketika risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik setiap berita yang hadir di tengah masyarakat, terdapat pekerja pers yang menghadapi risiko di lapangan dan membutuhkan perlindungan yang layak.( Ferry)











