Sinarberitajambi.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi kembali menjadi tempat terbukanya lembar demi lembar fakta dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Pematang Lima Suku, Kabupaten Batanghari. Dalam persidangan yang digelar Senin (3/8/2026), perhatian tertuju pada perjalanan dana negara senilai Rp1,719 miliar yang diperuntukkan bagi peremajaan kebun sawit masyarakat.
Dana tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI Tahun Anggaran 2023. Namun, di balik tujuan mulia meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, program ini kini berada dalam pusaran proses hukum.
Dua nama duduk di kursi terdakwa, yakni Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur,
M. Syaleh Sy bin M. Syarif, dan Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak. Penanganan perkara terhadap William Cristian Simanjuntak dilakukan dalam berkas terpisah.
Untuk mengurai rangkaian peristiwa,
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Penjabat Kepala Desa Pematang Lima Suku, Suhabli, Kepala Bidang Pembiayaan Divisi Bank Jambi, Efrina, serta dua penyedia bibit, Aulia Rahman dan Robin.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menelusuri setiap mata rantai pelaksanaan program, mulai dari penandatanganan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, hingga mekanisme pencairan dana yang mengalir dari BPDPKS melalui Bank Jambi kepada Kelompok Tani Pematang Makmur.
Keterangan saksi dari Bank Jambi mengungkap bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah seluruh dokumen kerja sama ditandatangani oleh Bank Jambi, kelompok tani, dan BPDPKS sebagai pengelola dana.
Berdasarkan keputusan BPDPKS tertanggal 9 Juni 2023, kelompok tani tersebut menerima alokasi dana sebesar Rp1.719.171.000. Hingga kini, dana telah dicairkan dalam lima tahap dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, sementara sekitar Rp467 juta masih tersimpan dan belum disalurkan.
“Proses pencairan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari BPDPKS. Hingga saat ini masih terdapat dana yang belum dicairkan,” terang saksi di hadapan persidangan.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pematang Lima Suku, Suhabli, memaparkan bahwa program PSR mencakup lahan seluas 57 hektare milik 38 petani. Setiap hektare memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta untuk mendukung peremajaan kebun sawit.
Dalam kesaksiannya, Suhabli juga mengakui dirinya termasuk salah satu penerima manfaat program tersebut dengan luas lahan empat hektare.
Kesaksian demi kesaksian yang terungkap di persidangan menjadi kepingan penting dalam menyusun gambaran utuh perkara. Melalui proses pembuktian yang masih berlangsung, majelis hakim diharapkan memperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana negara yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pendalaman alat bukti sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Batanghari.( Ferry)











