Sinarberitajambi.id – BAGHDAD – Pemerintah Irak terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Dalam operasi besar yang dilakukan aparat penegak hukum, uang tunai dan emas bernilai triliunan rupiah disita dari rumah seorang anggota parlemen dan mantan pejabat tinggi pemerintahan.
Berdasarkan laporan media lokal Reporteri, Senin (13/7/2026), aparat menggeledah rumah anggota parlemen Hind Al-Abbasi dan menemukan uang tunai sebesar US$57 juta serta 27 kilogram emas murni. Petugas juga dilaporkan menyita sejumlah barang mewah, termasuk pakaian dalam berbahan emas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintahan Perdana Menteri Ali al-Za’id. Hingga kini, Hind Al-Abbasi masih tercatat sebagai anggota parlemen Irak.
Meski demikian, otoritas Irak belum merinci secara resmi seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Dalam operasi lainnya, aparat juga menangkap mantan Wakil Menteri Perminyakan Irak Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Dari kediamannya di Tikrit, petugas menemukan sekitar US$20 juta uang tunai yang disembunyikan di dalam botol air mineral.
Selain uang tunai, aparat turut menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Dewan Yudisial Tertinggi Irak menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pemerintah. Operasi itu dilakukan untuk melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Sejauh ini, total aset yang berhasil disita mencapai 127 miliar dinar Irak atau sekitar US$97 juta, ditambah US$24 juta dalam bentuk uang tunai. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar di Irak dalam beberapa tahun terakhir.( Ferry)











