Sinarberitajambi.id – Jambi – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Merangin Tahun Anggaran 2022 dan 2023 memasuki babak akhir. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/7/2026), menghadirkan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duplik dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS.
“Kami tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, Nukman (45), Bendahara Dana BOS Tahun 2022 Wiwin Ariyadi (40), Bendahara Dana BOS Tahun 2023 Sugeng Prianto (53), serta Operator Dana BOS Tahun 2022–2023 Nobon Prawibowo (37).
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa juga menyatakan tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Mereka memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya.
“Kami tetap pada pembelaan,” ujar kuasa hukum para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman, dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta. Jaksa juga menuntut agar Nukman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp177.372.401.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Sementara itu, terdakwa Wiwin Ariyadi dituntut hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan dan denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.
Dengan telah disampaikannya replik dan duplik, perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang akan menentukan nasib keempat terdakwa.( Ferry)











