Sinarberitajambi.id – Komisi Yudisial (KY) memasuki tahap akhir seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) periode 2026 dengan menggelar ujian wawancara terbuka terhadap 23 peserta.
Tahapan pamungkas ini berlangsung selama lima hari, mulai 3 hingga 7 Agustus 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi. Wawancara terbuka menjadi penentu akhir sebelum KY menetapkan nama-nama yang akan diajukan sebagai calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa wawancara terbuka merupakan tahapan yang sangat penting dalam keseluruhan proses seleksi. Menurutnya, penilaian tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik dan pengalaman para peserta, tetapi juga menguji integritas, independensi, kepemimpinan, serta kepekaan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Dari 23 peserta yang lolos ke tahap akhir, sebanyak 19 orang merupakan calon hakim agung dengan rincian sembilan orang dari Kamar Pidana, empat orang dari Kamar Perdata, tiga orang dari Kamar Agama, dan tiga orang dari Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak).
Selain itu, terdapat dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seleksi tersebut digelar untuk mengisi sejumlah kebutuhan hakim di Mahkamah Agung. Formasi yang tersedia meliputi dua kursi hakim agung Kamar Perdata, empat kursi Kamar Pidana, dua kursi Kamar Agama, tiga kursi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, dua hakim ad hoc HAM, serta satu hakim ad hoc Tipikor.
Sebelum memasuki tahap wawancara terbuka, seluruh peserta telah melewati serangkaian proses seleksi yang ketat. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, penilaian kualitas,
penelusuran rekam jejak, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga berbagai pengujian lainnya yang dirancang untuk memastikan setiap calon memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme sebagai hakim di tingkat tertinggi.( Ferry)











