Sinarberitajambi.id – Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kembali menyoroti proses hukum yang menjerat seorang aktivis sekaligus insan pers. Organisasi tersebut menilai perkara yang sedang bergulir merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap sikap Kapolri yang dinilai tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik di bawah komandonya. Menurut Wilson, sebagai pimpinan tertinggi Polri, Kapolri memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan anggotanya.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Rabu (15/7/2026), Wilson membandingkan sikap tersebut dengan sejumlah pemimpin di negara lain yang dinilainya berani mengambil tanggung jawab ketika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas aparat.
Wilson juga menegaskan bahwa seluruh aparat negara bekerja dengan anggaran yang berasal dari rakyat. Karena itu, menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Dalam sidang praperadilan, pemohon melalui replik menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan pihak Kapolri tidak memiliki dasar yang kuat. Pemohon berpendapat Kapolri tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan jajarannya.
Pemohon juga menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup. Menurut pemohon, proses tersebut melanggar asas praduga tak bersalah, asas legalitas, serta hak-hak konstitusional yang dijamin oleh hukum.
Selain aspek hukum, PPWI menilai perkara ini juga menjadi ujian terhadap kepemimpinan dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Organisasi tersebut berharap proses praperadilan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.( Ferry)











