Sinarberitajambi.id- Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membuka kembali program reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi, pembenahan data anggota, serta memperkuat konsolidasi organisasi pasca dinamika yang terjadi di tubuh PWI.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kebijakan reaktivasi merupakan hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap sistem pengelolaan keanggotaan. PWI ingin memastikan seluruh anggota yang tercatat benar-benar masih aktif menjalankan profesi wartawan dan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum.
“Kami ingin keanggotaan PWI lebih tertib, profesional, serta sesuai dengan AD/ART. Data anggota harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus keanggotaan menjelang pemilihan, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
Karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan terakhir bagi anggota untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi mengenai reaktivasi keanggotaan.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, PWI Pusat membentuk Tim Khusus yang bertugas melakukan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, di antaranya telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.
Rapat juga membahas berbagai usulan dari PWI daerah terkait mekanisme reaktivasi, status anggota lama, hingga pembentukan kepengurusan di provinsi baru. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Sementara ASN tidak dapat menjadi anggota aktif PWI, sedangkan PPPK diwajibkan nonaktif atau cuti dari keanggotaan selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
PWI Pusat juga menetapkan seluruh konferensi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027. Bagi anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut, hanya diberikan hak memilih dan belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Penataan keanggotaan ini menjadi fondasi penting untuk membangun organisasi yang lebih tertib, profesional, dan semakin solid ke depan,” tegas Akhmad Munir. :::**
Bila untuk media cetak harian, judul ini juga layak digunakan:
PWI Pusat Buka Reaktivasi Anggota, Penataan Organisasi Diperketat
PWI Pusat Beri Kesempatan Terakhir Reaktivasi Keanggotaan
PWI Pusat Benahi Keanggotaan, Reaktivasi Berlaku hingga Akhir 2026











