Sinarberitajambi.id – Jambi – Perumda Tirta Mayang Kota Jambi memastikan retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat melalui rekening air minum bukan menjadi pendapatan perusahaan. Dana yang terkumpul seluruhnya langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Kota Jambi sesuai ketentuan yang berlaku.Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, mengatakan perusahaan hanya menjalankan tugas sebagai pemungut retribusi yang dititipkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi.Setiap pelanggan yang membayar rekening air dikenakan retribusi sampah sebesar Rp5.000. Namun, besaran penerimaan setiap bulan tidak selalu sama karena bergantung pada jumlah pelanggan yang melakukan pembayaran.”Masih ada pelanggan yang menunda pembayaran rekening air, baik karena lupa maupun kesibukan. Biasanya mereka baru melunasi tagihan pada bulan berikutnya,” kata Arianto, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, tingkat pembayaran rekening air setiap bulan hanya berkisar 80 hingga 90 persen dari total pelanggan aktif. Kondisi tersebut membuat penerimaan retribusi sampah ikut berfluktuasi. Meski demikian, rata-rata dana yang berhasil dipungut mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan.
Arianto menegaskan seluruh dana retribusi tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah. Perumda Tirta Mayang tidak mengambil keuntungan dari pungutan itu karena hanya ditugaskan sebagai pihak yang melakukan pemungutan.
Ia juga meluruskan anggapan masyarakat mengenai penggunaan retribusi sampah. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai pengangkutan sampah dari depo transfer menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),
bukan untuk layanan pengambilan sampah langsung dari rumah warga.
“Mekanisme pembayaran melalui rekening air dipilih agar pemungutan retribusi lebih mudah, tertib, dan efektif,” ujarnya.
Saat ini Perumda Tirta Mayang melayani sekitar 108 ribu sambungan pelanggan. Sementara jumlah rumah tangga di Kota Jambi diperkirakan mencapai sekitar 250 ribu unit, sehingga tidak seluruh masyarakat menjadi pelanggan perusahaan daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar,
menjelaskan retribusi yang dipungut melalui rekening air merupakan pembayaran atas layanan pemerintah dalam mengangkut sampah dari depo menuju TPA serta proses pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Ia menambahkan, iuran kebersihan yang dikelola di tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui Program Operasional Berbasis Masyarakat (OPBM) memiliki fungsi yang berbeda. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional gerobak motor atau bentor yang bertugas mengangkut sampah dari rumah warga menuju depo transfer.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak lagi salah memahami perbedaan fungsi retribusi sampah yang dibayarkan melalui rekening air dengan iuran kebersihan yang dikelola di lingkungan RT.( Ferry)











