Sinarberitajambi.id – TANJAB BARAT — Gerak cepat polisi membongkar dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial SA diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat dalam penggerebekan di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang.
Penangkapan dilakukan Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat penggerebekan, polisi menemukan 74 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam ukuran berbeda.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga paket ukuran sedang dan 71 paket kecil. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (4/8/2026).
Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah Desa Lumahan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sebelum akhirnya bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Dini hari itu, polisi menggerebek kediaman SA. Petugas mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya tidak sia-sia. Polisi menemukan puluhan paket yang diduga sabu serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M Kuswicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A Purba membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sedang dan 71 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Agus.
Tak hanya puluhan paket diduga sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, alat hisap atau bong, plastik klip kosong, kaca pirex, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
SA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kasus ini belum berhenti pada penangkapan SA. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap SA terus berjalan. Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar wilayah perkotaan. Desa-desa pun menjadi sasaran, sehingga keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.( Ferry)











