Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
sinarberitajambi
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Batang Hari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Advetorial
  • Entertainment
    Dona Piscesika Tembus Nilai Tertinggi UKW Utama, Kompetensinya Diakui Asesor

    Dona Piscesika Tembus Nilai Tertinggi UKW Utama, Kompetensinya Diakui Asesor

    2.000 Talenta Muda Unjuk Gigi, Demam K-Pop Mengguncang Korea Kaja! Vol.3

    2.000 Talenta Muda Unjuk Gigi, Demam K-Pop Mengguncang Korea Kaja! Vol.3

    Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo, Rp2,6 Miliar Digelontorkan

    Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo, Rp2,6 Miliar Digelontorkan

    167 Mahasiswa STIA-Nusa Sungai Penuh Resmi Sandang Gelar Sarjana dan Diploma

    167 Mahasiswa STIA-Nusa Sungai Penuh Resmi Sandang Gelar Sarjana dan Diploma

    Dari Limbah Sabut Pinang Jadi Produk Ramah Lingkungan, UNJA Dorong Ecopil Naik Kelas

    Dari Limbah Sabut Pinang Jadi Produk Ramah Lingkungan, UNJA Dorong Ecopil Naik Kelas

    Mustopa Burhan Kembali Pimpin PWI Muaro Jambi, Pers Dituntut Berani Hadapi Banjir Disinformasi

    Mustopa Burhan Kembali Pimpin PWI Muaro Jambi, Pers Dituntut Berani Hadapi Banjir Disinformasi

    Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 dengan semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 dengan semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    Tangis Iringi Kepergian H. Bakri, Ribuan Pelayat Padati Islamic Center Jambi

    Tangis Iringi Kepergian H. Bakri, Ribuan Pelayat Padati Islamic Center Jambi

  • Sports
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Batang Hari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Advetorial
  • Entertainment
    Dona Piscesika Tembus Nilai Tertinggi UKW Utama, Kompetensinya Diakui Asesor

    Dona Piscesika Tembus Nilai Tertinggi UKW Utama, Kompetensinya Diakui Asesor

    2.000 Talenta Muda Unjuk Gigi, Demam K-Pop Mengguncang Korea Kaja! Vol.3

    2.000 Talenta Muda Unjuk Gigi, Demam K-Pop Mengguncang Korea Kaja! Vol.3

    Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo, Rp2,6 Miliar Digelontorkan

    Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo, Rp2,6 Miliar Digelontorkan

    167 Mahasiswa STIA-Nusa Sungai Penuh Resmi Sandang Gelar Sarjana dan Diploma

    167 Mahasiswa STIA-Nusa Sungai Penuh Resmi Sandang Gelar Sarjana dan Diploma

    Dari Limbah Sabut Pinang Jadi Produk Ramah Lingkungan, UNJA Dorong Ecopil Naik Kelas

    Dari Limbah Sabut Pinang Jadi Produk Ramah Lingkungan, UNJA Dorong Ecopil Naik Kelas

    Mustopa Burhan Kembali Pimpin PWI Muaro Jambi, Pers Dituntut Berani Hadapi Banjir Disinformasi

    Mustopa Burhan Kembali Pimpin PWI Muaro Jambi, Pers Dituntut Berani Hadapi Banjir Disinformasi

    Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 dengan semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 dengan semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    Tangis Iringi Kepergian H. Bakri, Ribuan Pelayat Padati Islamic Center Jambi

    Tangis Iringi Kepergian H. Bakri, Ribuan Pelayat Padati Islamic Center Jambi

  • Sports
No Result
View All Result
sinarberitajambi
No Result
View All Result
Home Daerah Bungo

Kejati Jambi Setop Penuntutan Kasus Penadahan, Tersangka Berdamai dengan Korban

Kejati Jambi Setop Penuntutan Kasus Penadahan, Tersangka Berdamai dengan Korban
Share on FacebookShare on Twitter

Sinarberitajambi.id – JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana penadahan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka RSB binti JR tersebut dilakukan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah seluruh persyaratan yang menjadi dasar penyelesaian perkara dinilai terpenuhi.
Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026). Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan diikuti Kepala Kejari Jambi, Kamin, beserta jajaran.
RSB sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut tidak diberikan begitu saja. Kejati Jambi mempertimbangkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar penerapan MKR.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana atas perbuatannya tergolong ringan dan yang paling penting, tersangka telah berdamai dengan korban.

Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Perdamaian itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemulihan hubungan antara kedua pihak.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, keadilan restoratif merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menentukan arah penanganan perkara sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng.

Sugeng juga memerintahkan jajaran terkait segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi guna memperoleh penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap penghentian penuntutan melalui MKR wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.
Kejati Jambi juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait memperkuat koordinasi agar penerapan MKR berjalan transparan, terukur, dan efektif.

Penerapan mekanisme tersebut juga harus ditopang kesiapan sarana dan prasarana, pembinaan serta pengawasan yang memadai, sekaligus memastikan hak dan kewajiban setiap pihak tetap terpenuhi.

Dengan disetujuinya perkara RSB, sudah tujuh perkara di wilayah hukum Kejati Jambi yang diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Kejati Jambi menegaskan, penyelesaian melalui keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan penegakan hukum.

 

Mekanisme tersebut diterapkan secara selektif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan, dengan tujuan menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat.( Helmi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wali Kota Jambi Tegaskan Bujang Madesu Harus Dilawan Bersama, Tawuran Jangan Sampai Kembali Renggut Nyawa

Wali Kota Jambi Tegaskan Bujang Madesu Harus Dilawan Bersama, Tawuran Jangan Sampai Kembali Renggut Nyawa

2 bulan ago
Bupati Hurmin Rotasi Tiga Kepala OPD, Tekankan Pelayanan Publik dan Percepatan Pembangunan

Bupati Hurmin Rotasi Tiga Kepala OPD, Tekankan Pelayanan Publik dan Percepatan Pembangunan

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Home
    • Box Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Disclaimer
    • Contact
    Sinarberitajambi.id Alamat : JL.Syamsudin uban RT.04 Kelurahan Tambak sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Phone / Wa : 082248783362 email: Sinarberitaj@gmail.com

    Copyright © 2026 SBJ, Developed by Arman IT

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Advetorial
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Entertainment
    • Sports
    • Box Redaksi
    • Contact
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber

    Copyright © 2026 SBJ, Developed by Arman IT

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In