Sinarberitajambi.id – JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana penadahan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka RSB binti JR tersebut dilakukan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah seluruh persyaratan yang menjadi dasar penyelesaian perkara dinilai terpenuhi.
Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026). Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan diikuti Kepala Kejari Jambi, Kamin, beserta jajaran.
RSB sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keputusan penghentian penuntutan tersebut tidak diberikan begitu saja. Kejati Jambi mempertimbangkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar penerapan MKR.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana atas perbuatannya tergolong ringan dan yang paling penting, tersangka telah berdamai dengan korban.
Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Perdamaian itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemulihan hubungan antara kedua pihak.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, keadilan restoratif merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menentukan arah penanganan perkara sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng.
Sugeng juga memerintahkan jajaran terkait segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi guna memperoleh penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap penghentian penuntutan melalui MKR wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.
Kejati Jambi juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait memperkuat koordinasi agar penerapan MKR berjalan transparan, terukur, dan efektif.
Penerapan mekanisme tersebut juga harus ditopang kesiapan sarana dan prasarana, pembinaan serta pengawasan yang memadai, sekaligus memastikan hak dan kewajiban setiap pihak tetap terpenuhi.
Dengan disetujuinya perkara RSB, sudah tujuh perkara di wilayah hukum Kejati Jambi yang diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Kejati Jambi menegaskan, penyelesaian melalui keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan penegakan hukum.
Mekanisme tersebut diterapkan secara selektif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan, dengan tujuan menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat.( Helmi)











