Sinarberitajambi.id -Jambi – Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) yang bermula dari penyelidikan kasus kebakaran di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi, Kota Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik penyalahgunaan dan peredaran BBM ilegal yang merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus ini berawal dari kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026 di kantor PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-Gado, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Dari hasil penyelidikan diketahui kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Ketika sekitar 1.000 liter solar telah dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan tersebut diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan. BBM itu selanjutnya akan dipasarkan kembali menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MDG sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil tangki, peralatan pemindahan BBM, serta 6.163 liter minyak olahan ilegal.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga tata niaga migas sesuai ketentuan perundang-undangan.( Ferry)











