Sinarberitajambi.id – JAMBI – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan.
Dengan tambahan tersebut, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 10 perkara karhutla yang ditangani enam Polres jajaran Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh tersangka merupakan perorangan. Dari 10 perkara tersebut, total lahan yang diduga dibakar mencapai 17,25 hektare.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik, Sabtu (29/8/2026).
Tersebar di Sejumlah Wilayah
Di Kabupaten Muaro Jambi, satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh.
S diduga membakar lahan seluas sekitar 5 hektare untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan.
Sementara itu, kasus terbanyak ditangani Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Sebanyak lima perkara dengan lima tersangka tengah diproses.
Dalam salah satu perkara, dua tersangka berinisial JS dan PS, warga Muara Danau, Tanjab Barat, diduga membakar lahan seluas 2 hektare.
Selain itu, terdapat tersangka F, warga Sumatera Utara, serta SS, warga Keritang, Provinsi Riau, yang masing-masing terjerat dalam perkara karhutla.
Polres Tanjung Jabung Timur juga menetapkan satu tersangka berinisial S, warga Geragai. Ia diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasus lainnya ditangani Polres Tebo. Dua orang, masing-masing berinisial H dan Y, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Polisi Perketat Penindakan
Penetapan 10 tersangka tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah ancaman karhutla yang masih menjadi persoalan serius di Jambi.
Polda Jambi bersama jajaran Polres terus melakukan penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan di sejumlah wilayah. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, proses hukum terhadap para pelaku kini terus berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara karhutla akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Herman)











