Sinarberitajambi.id – Jambi – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026), berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, tidak satu pun pejabat berwenang menemui massa untuk menerima aspirasi yang disampaikan.
Sejak aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, massa menyampaikan tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah paket kegiatan senilai sekitar Rp9,39 miliar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Massa juga meminta adanya dialog terbuka dengan pihak BPKPD.
Namun, hingga aksi berlangsung, peserta unjuk rasa mengaku mendapat informasi bahwa Kepala BPKPD, Sekretaris, para kepala bidang, kepala seksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada di kantor.
Massa sempat mendekati area kantor untuk memastikan ada pejabat yang dapat menerima aspirasi. Namun, mereka akhirnya tetap menyampaikan orasi dari luar gedung.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPKPD mendatangi massa. Berdasarkan keterangan peserta aksi, salah seorang ASN meminta agar massa segera membubarkan diri dengan alasan tidak ada pejabat yang dapat menemui mereka.
AWaSI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan pemerintah terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut peserta aksi, kehadiran pejabat untuk menerima aspirasi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai. Mereka berharap pemerintah daerah lebih terbuka dan responsif terhadap setiap kritik maupun masukan yang disampaikan masyarakat.
Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKPD Provinsi Jambi terkait ketidakhadiran pejabat maupun tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.(**)











