Sinarberitajambi.id – JAMBI – Polisi membongkar dan merobohkan sebuah pondok yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (12/8/2026).
Pondok tersebut ditindak setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Personel Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Polsek Kota Baru langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Dalam penindakan tersebut, seorang pria yang berada di dalam pondok diamankan.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, menegaskan polisi tidak akan membiarkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika terus beroperasi.
“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” tegas Helrawati.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas konsumsi sabu. Polisi menyita dua bong, satu kaca pirex, serta dua lembar plastik klip bening bekas pakai.
“Kita temukan ada plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” jelas Helrawati.
Tak hanya berdasarkan barang bukti, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut juga diperkuat oleh pengakuan pria yang diamankan. Kepada polisi, ia mengakui pondok tersebut digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah orang lainnya.
“Pemilik pondok tersebut juga mengakui, jadi para sopir dan tukang parkir itu mainnya ke sini (konsumsi narkoba),” ungkapnya.
Polisi kemudian menelusuri status lahan tempat pondok tersebut berdiri. Hasil pengecekan menunjukkan lahan itu merupakan milik seorang warga yang disebut sebagai tokoh terpandang di Kota Jambi.
Ironisnya, pemilik lahan disebut tidak mengetahui tanah miliknya telah ditempati dan didirikan bangunan tanpa izin.
“Setelah kita kroscek, ini tanah milik salah satu orang terpandang di Kota Jambi dan dia tidak tahu tanahnya diduduki oleh orang lain,” kata Helrawati.
Pemilik pondok juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa izin pemilik lahan.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan merobohkan pondok tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Polsek Kota Baru bersama Satresnarkoba Polresta Jambi menegaskan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika akan terus ditindaklanjuti. Aparat juga mengingatkan bahwa setiap lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba akan menjadi sasaran penertiban.( Helmi)











