Sinarberitajambi.id – Pemerintah dan aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap praktik perjudian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Salah satu yang menjadi sasaran adalah arena sabung ayam di RT 08, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur.
Personel Polsek Muara Sabak Timur membongkar arena beserta tenda yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi sabung ayam pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto dengan diawali apel kesiapan, arahan pimpinan, pembacaan doa, kemudian dilanjutkan patroli menuju lokasi.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Chandra mengatakan pembongkaran arena merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menutup peluang munculnya kembali praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Muara Sabak Timur.
“Patroli dan pembongkaran sarana yang sudah tidak digunakan merupakan langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian,” ujar AKBP Ade Chandra.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati arena dan tenda sabung ayam sudah tidak lagi digunakan. Meski demikian, personel kepolisian bersama unsur pemerintah kelurahan dan masyarakat tetap membongkar seluruh fasilitas yang ada sebagai langkah antisipatif.
Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik perjudian. Upaya preventif tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.( Ferry)











