Sinarberitajambi.id – Merangin – DPRD Kabupaten Merangin resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin Rifaldi didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Turut hadir Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, unsur Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam rapat tersebut, DPRD tidak hanya menyetujui Ranperda menjadi Perda,
tetapi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Merangin yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga diminta lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK.
Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah,” ujar M. Syukur.
Ia menjelaskan, Perda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi catatan DPRD dan rekomendasi BPK, M. Syukur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun aset daerah.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut bukan sekadar prestasi, tetapi menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Merangin terus mengalami perbaikan.
“Capaian ini menjadi modal penting untuk mewujudkan visi Merangin Baru 2030 yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tutup M. Syukur. ( Ferry)











