Sinarberitajambi.id – Kerinci – Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci belum sepenuhnya rampung. Hingga pertengahan Juli, masih ada tiga desa yang belum menerima pencairan dana tersebut. Dari ketiganya, Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok,
menjadi perhatian karena kembali terancam gagal menerima Dana Desa.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan tiga desa yang belum menerima Dana Desa Tahap I yakni Desa Baru Air Hangat,
Kecamatan Air Hangat Timur, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, dan Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok.
Menurut Lusi, Desa Baru Air Hangat dan Desa Pulau Pandan masih memiliki peluang besar untuk segera menerima Dana Desa. Kedua desa tersebut hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi sebelum proses penyaluran dilakukan.
“Untuk Desa Baru Air Hangat dan Desa Pulau Pandan, prosesnya tinggal menyelesaikan administrasi. Jika persyaratan sudah lengkap, dana bisa segera disalurkan,” ujarnya, Rabu (15/7).
Sementara itu, kondisi Desa Semerah dinilai lebih serius. Hingga kini desa tersebut masih belum memenuhi sejumlah persyaratan utama sehingga berpotensi kembali gagal menerima Dana Desa. Jika hal itu terjadi, maka Desa Semerah akan mencatat empat tahun berturut-turut tidak memperoleh penyaluran Dana Desa.
Lusi menjelaskan, penyebab utama keterlambatan pencairan di ketiga desa tersebut adalah belum disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum pemerintah pusat dapat menyalurkan Dana Desa ke rekening kas desa.
“Khusus Desa Semerah, persoalan ini harus segera diselesaikan karena dapat menghambat pembangunan desa dan berbagai program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh dokumen yang dipersyaratkan segera diselesaikan, terutama di Desa Semerah.
KPPN Sungai Penuh juga mengimbau seluruh pemerintah desa yang belum memenuhi persyaratan administrasi agar segera melengkapinya. Dengan begitu, penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami keterlambatan.( Ferry)











