Sinarberitajambi.id – Muara Enim – Seorang kepala desa di Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polres Muara Enim atas dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan.
Laporan tersebut diajukan oleh Nopri Hartono, wartawan media Selidikkasus.com, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula saat dirinya menghubungi Kepala Desa Tanjung Tiga, Junadi, untuk meminta konfirmasi terkait pengelolaan anggaran desa sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.
Namun, komunikasi tersebut diduga berujung pada kesalahpahaman. Tak lama kemudian, Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar yang memperlihatkan bukti transfer uang senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial.
Menurut Nopri, unggahan tersebut menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa dirinya menerima sejumlah uang sebagai imbalan atau “uang pelicin”. Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang ditampilkan dalam tangkapan layar itu.
Merasa nama baik serta kredibilitasnya sebagai wartawan telah tercemar, Nopri memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Muara Enim. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Muara Enim, Bahri, berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Publikasi IWO Muara Enim, Deni Wijaya, mengingatkan agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat berdampak pada nama baik seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur melalui tahapan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Junadi selaku Kepala Desa Tanjung Tiga untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.( Ferry)











