Sinarberitajambi.id – JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah tegas untuk mengejar kepatuhan wajib pajak kendaraan. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 resmi diluncurkan, Senin (17/8), dan masyarakat hanya memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk memanfaatkannya.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Dalam skema pemutihan, masyarakat cukup membayar kewajiban pajak untuk satu tahun, meski kendaraan tercatat memiliki tunggakan beberapa tahun.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, program tersebut bukan sekadar memberikan keringanan, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menertibkan data kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang tercatat di Provinsi Jambi, sebanyak 1,2 juta kendaraan belum membayar pajak.
“Masih ada 1,2 juta kendaraan yang belum bayar pajak,” kata Al Haris saat meluncurkan program pemutihan di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8).
Menurut Al Haris, besarnya jumlah kendaraan yang menunggak menimbulkan persoalan lain. Pemerintah perlu memastikan apakah kendaraan tersebut masih dimiliki dan digunakan masyarakat atau sudah tidak beroperasi.
“Apakah masih ada kendaraannya atau tidak ada lagi. Kita butuh data itu. Kita berharap mereka melapor, bayar pajak. Ini data kita ke depan,” ujarnya.
Pemprov Jambi berharap program pemutihan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbaiki data kendaraan yang selama ini belum terverifikasi.
Di sisi lain, potensi penerimaan daerah dari jutaan kendaraan yang menunggak juga tidak kecil. Jika seluruh kendaraan tersebut kembali membayar pajak, PAD Jambi berpotensi meningkat signifikan.
“Kalau 1,2 juta dibayar semuanya, besar sekali PAD kita. Itu semua untuk membangun daerah kita,” tegas Al Haris.
Ia menekankan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program sosial.
“Uang itu untuk mereka, untuk jalan-jalan kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Karena waktu pemutihan hanya sampai 30 September 2026, Al Haris meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunggu hingga batas akhir.
Kesempatan meringankan tunggakan sudah dibuka. Kini masyarakat diminta segera memanfaatkannya sebelum program berakhir.( Helmi)











