Sinarberitajambi.id – Jambi – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan di Kabupaten Batang Hari yang sempat menghebohkan masyarakat. Pada Rabu (29/7/2026),
bayi tersebut dijadwalkan diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Pemi, di Polda Jambi.
Penyerahan bayi ini menjadi momen penting setelah rangkaian proses hukum dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pantauan di Polda Jambi, sejumlah pejabat telah hadir untuk menyaksikan proses tersebut. Bupati Batang Hari M. Fadhiel Arief terlihat tiba lebih dulu, disusul Kapolres Batang Hari AKBP Arya T. Brahma.
Prosesi penyerahan bayi kepada ibu kandung rencananya juga akan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena dugaan penjualan bayi tersebut sempat dikaitkan dengan keluarga dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa itu memicu keprihatinan masyarakat dan mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Dengan diserahkannya bayi kepada ibu kandungnya, diharapkan hak-hak anak dapat kembali terpenuhi, sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.( Ferry)










