Sinarberitajambi.id – Jambi – Keberadaan aktivitas industri di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi kembali memicu perhatian publik. Sedikitnya delapan situs cagar budaya yang berada di zona inti diduga dikelilingi aktivitas perusahaan, mulai dari stockpile hingga lalu lintas tongkang batu bara yang dinilai mengancam kelestarian warisan sejarah terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Delapan situs yang dimaksud meliputi Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Cina, Manopo Istano, Manopo Kemingking, Manopo Pelayangan, serta dua situs manopo lainnya yang berada di kawasan selatan KCBN Muaro Jambi, tepat di seberang Sungai Batanghari.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah tongkang bermuatan batu bara terlihat bersandar di Sungai Batanghari. Sementara itu, tongkang kosong tampak berada di kawasan stockpile yang letaknya tidak jauh dari Kompleks Percandian Muaro Jambi.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Novie Hari Putranto,
membenarkan masih adanya perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas industri berpotensi mengubah lanskap kawasan cagar budaya dan mengancam kelestarian situs bersejarah.
“Perubahan lanskap menjadi salah satu dampak yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Anggota Komunitas Pondok Manopo, Borju, menilai keberadaan stockpile batu bara dan aktivitas industri di kawasan itu bukan hanya mengancam situs cagar budaya, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan, aktivitas perusahaan di kawasan KCBN Muaro Jambi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135 Tahun 2023 tentang sistem zonasi kawasan.
Karena itu, Borju mendesak pemerintah bertindak tegas dengan merelokasi atau mencabut izin perusahaan yang masih beroperasi di kawasan cagar budaya.
“Kalau memang berada di kawasan cagar budaya, perusahaan harus direlokasi atau izinnya dicabut. Warisan sejarah tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri,” tegasnya.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan mahasiswa Jambi yang menyampaikan aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas pertambangan dan stockpile batu bara di kawasan KCBN Muaro Jambi, mengingat Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga pernah meminta kawasan tersebut dibebaskan dari aktivitas pertambangan.
Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi mengungkapkan, sedikitnya terdapat sekitar 15 perusahaan yang beroperasi di kawasan KCBN Muaro Jambi,
baik di zona inti, zona penyangga maupun zona pengembangan. Bahkan, petugas mengaku belum dapat memastikan keberadaan struktur candi di sejumlah lokasi karena tidak diberi akses masuk oleh pihak perusahaan.
Menanggapi polemik tersebut,
Gubernur Jambi Al Haris meminta pengelola KCBN Muaro Jambi segera memperjelas batas zona inti dan zona penyangga agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Kalau memang berada di zona inti, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang mengganggu kawasan cagar budaya. Aturan itu harus ditegakkan,” tegas Al Haris.( Ferry)










