Sinarberitajambi.id – Jambi – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika, Helen Krisnawati, membuat pengakuan penting saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/7).
Dalam persidangan, Helen mengakui pernah menjadi perantara transaksi narkoba dan menyebut sebagian aset yang kini disita memang dibeli menggunakan uang hasil bisnis narkotika.
Sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa itu mengungkap peran Helen dalam jaringan peredaran sabu. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menjadi penghubung antara Romianto dengan Diding dan Tek Hui.
“Romianto itu teman SD saya. Dia menawarkan sabu kepada saya dan saya baru mengetahui dia seorang bandar pada awal 2024. Diding dan Tek Hui mengambil barang dari Romianto melalui perantara saya,” ujar Helen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengonfirmasi aliran dana dalam rekening Helen yang nilainya mencapai sekitar Rp41 miliar. Helen mengakui adanya transaksi keluar-masuk uang tersebut, namun membantah seluruhnya berasal dari bisnis narkotika.
Menurutnya, sebagian besar dana itu berasal dari usaha jual beli rokok dan bisnis lobster yang dijalaninya.
“Itu uang dari usaha saya, bukan semuanya dari hasil jual beli narkoba,” katanya.
Meski demikian, Helen mengakui sebagian aset berupa tanah yang telah disita aparat memang dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkotika.
“Iya, ada tanah yang saya beli dari hasil usaha dan juga dari hasil jual beli narkoba,” akunya di hadapan majelis hakim.
Helen juga menjelaskan bahwa tidak semua aset yang disita berasal dari tindak pidana. Menurutnya, beberapa bidang tanah dan bangunan merupakan harta warisan dari mertuanya.
Sebelumnya, Helen telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Kini, ia kembali menghadapi proses hukum dalam perkara TPPU untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil bisnis narkotika. Persidangan akan terus berlanjut hingga majelis hakim memutus perkara tersebut.( Ferry)











