Sinarberitajambi.id – SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat melakukan kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026),
Yusril mengatakan aparat penegak hukum perlu mengedepankan kehati-hatian dalam setiap tahapan proses hukum. Langkah tersebut penting agar penyidikan berjalan objektif, adil, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Menurut Yusril, jaksa yang menangani perkara tersebut harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus tetap memegang teguh kaidah-kaidah hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang. Karena itu, seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Yusril menilai perkara tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Meski demikian, ia berharap seluruh pihak tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan penuh integritas, keberanian, dan rasa tanggung jawab.
“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Namun, hal itu harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” kata Yusril.











