Sinarberitajambi.id – JAKARTA – Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali sistem kepegawaian guru, sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan pengelolaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dan DPR RI telah membahas rencana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam skema yang tengah disiapkan, guru PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu direncanakan mendapat peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka peluang untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Namun, peluang tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK akan otomatis beralih menjadi PNS. Mereka tetap diwajibkan mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Rencana tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Selain menyangkut status, pengalihan pengelolaan ke pemerintah pusat juga diharapkan dapat memberikan sistem yang lebih jelas dalam penataan tenaga pendidik, terutama terkait kebutuhan guru, penggajian, hingga keberlanjutan karier.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru. Langkah tersebut diperlukan karena kondisi guru di berbagai daerah memiliki status dan pola pengelolaan yang berbeda-beda.
Menurutnya, persoalan kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan secara parsial. Pemerintah harus menghitung seluruh aspek secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai kemampuan negara.
“Ini sedang kita sinkronisasi, karena status guru itu macam-macam. Jadi tidak bisa kita selesaikan satu per satu, harus kita lihat secara keseluruhan,” ujar Prasetyo.
Dengan skema tersebut, pemerintah kini menyiapkan tahapan lanjutan untuk memastikan perubahan status guru PPPK dapat dilakukan secara terukur. Bagi guru PPPK penuh waktu, tahun 2027 akan menjadi momentum penting karena pemerintah membuka peluang seleksi menuju status PNS.
Meski belum otomatis menjadi PNS, kebijakan ini setidaknya membuka pintu baru bagi guru PPPK untuk mendapatkan kepastian status dan jenjang karier yang lebih jelas.( Ferry)











